Selasa, 08 Juni 2010

Dua Pegawai Puspiptek Ditangkap

Polda Metro Jaya menangkap dua oknum pegawai Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek), Tangerang, yang menggelapkan barang bukti bahan baku pembuat sabu-sabu, menurut informasi yang di dapat Tomo melalui sumber media massa.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Anjan Pramuka Putra mengatakan, dua oknum pegawai Puspiptek tersebut berinisial MM dan seorang kepala bagian berinisial ST. Keduanya adalah karyawan Puspiptek. Bahkan, oknum ST sebagai penanggung jawab untuk pemusnahan barang bukti narkoba pabrik Cikande, kata Kombes Pol Anjan kemarin. Anjan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan SM di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

SM ditangkap karena mengedarkan bubuk ephedrine yang menjadi bahan baku narkoba. Dari tangan SM didapatkan barang bukti 2.000 gram ephedrine. Setelah itu polisi melakukan penggeledahan di rumah SM, Jalan Sabeni, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Di rumahnya kita berhasil menyita 14.000 gram serbuk kafein, jelasnya. Menurut keterangan SM, barang- barang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial DH.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian menangkap DH di kawasan Bogor. DH mengakui, ada barang-barang lainnya di gudang miliknya di kawasan Gunung Putri, Bogor. Di gudangnya kita menyita 6.500 gram ephedrine dan bahan kimia lainnya, ujarnya. DH mengaku, dia membeli barang-barang pembuat narkoba tersebut dari MM,pegawai di Puslit Kimia Puspiptek Serpong seharga Rp250.000.000.

Mengetahui hal tersebut, petugas akhirnya menangkap MM. Menurut MM, dia menjual barang- barang tersebut atas perintah atasannya ST yang merupakan kepala tim pemusnahan barang bukti pabrik gelap narkoba Cikande, Serang,milik Benny Sudrajat. Saat ini Benny telah divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Berdasarkan keputusan pengadilan, barang bukti harusnya dimusnahkan tapi oleh dua oknum ini dijual, tuturnya.

Anjan menduga, pabrik-pabrik narkoba, khususnya yang memproduksi sabusabu, mendapatkan pasokan bahan baku dari DH. Seperti diketahui,barang bukti yang dijual ST dan MM adalah barang bukti dari megalab atau pabrik gelap narkoba Cikande pada 2005 lalu. Barang bukti yang ada di pabrik tersebut diserahkan ke Puspiptek untuk dimusnahkan.

Namun, pemusnahan hanya dilakukan selama dua hari atau setengah dari barang bukti. Oleh kedua oknum tersebut,bahan pembuat sabu-sabu dijual ke DH. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan, penyidik akan bekerja sama dengan Puspiptek untuk mengembangkan kasus tersebut. Kita terus selidiki kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lainnya, tegasnya.

Boy melanjutkan, dari gudang DH di Bogor petugas juga menyita empat drum MTC buthanol, 20 jerigen glicerin oil yang masing-masing memiliki berat 25 kg, empat jerigen rewopol masing-masing memiliki berat 20 kg, 30 jerigen N-buthanol, dan satu jerigen berisi 20 liter spiritus, menurut informasi yang diterima Tomo. Kami menduga barang-barang itu adalah bahan-bahan pembuat sabu, tuturnya. Kini seluruh tersangka mendekam di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.

0 komentar:

Copyright © 2011 Tomo All Rights Reserved