Jumat, 06 Agustus 2010

Pengusaha Diminta Bayar THR Tepat Waktu

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta kepada para pengusaha di Sumatera Utara (Sumut) membayar tunjangan hari raya (THR) tepat waktu. Bagi pengusaha yang membandel akan ada sanksi hukum.


“Kami berharap aturan tentang THR dilaksanakan supaya berjalan baik. Paling tidak, dua minggu sebelum Lebaran maksimal sudah terlaksana,” paparnya kepada harian Seputar Indonesia (SI) seusai seminar dan dialog Road Map To Zero Accident di Medan, Rabu (4/8). Dia menuturkan, pengusaha mesti memperhatikan apa-apa yang menjadi hak karyawan, termasuk salah satunya THR. Pengusaha wajib memberikan THR kepada karyawan sesuai undang-undang dan aturan terkait ketenagakerjaan.“ Pada Undang-Undang (UU) Tenaga Kerja itu semuanya sudah diatur, termasuk sanksi hukum bagi pengusaha yang tidak membayarkan THR,”ungkapnya.

Selain THR,pengusaha juga harus memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja (K-3). Pasalnya, angka kecelakaan kerja di Indonesia masih cukup tinggi, yakni mencapai 4%. Kecelakaan kerja itu sendiri berdampak pada produktivitas kerja di sebuah perusahaan. ”Makin tinggi angka kecelakaan kerja maka makin rendah juga produktivitas di sebuah perusahaan,” tuturnya. Pemerintah sendiri telah dan akan memberi penghargaan tinggi terhadap pengusaha yang nol angka kecelakaan kerjanya.Menurut dia,kecelakaan kerja tidak semata adanya kerugian korban jiwa,juga kerugian material yang menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak kepada masyarakat luas.

”Pemerintah terus menerus berupaya menciptakan kondisi agar mencegah dan mengurangi risiko terjadinya kecelakaan kerja, termasuk akibat kerja secara maksimal,” ungkapnya. Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu) RE Nainggolan menuturkan, kondisi ketenagakerjaan di Sumut setahun terakhir menunjukkan ke arah lebih baik. Jumlah angkatan kerja di Sumut bertambah menjadi 80.477. Pada Februari 2009 sebanyak 6.322.414, sedangkan pada Februari 2010 meningkat menjadi 6.402.891.Begitu juga Jumlah penduduk yang bekerja bertambah 89.295. Pada Februari 2009 sebanyak 5.800.771 dan 5.890.066 pada Februari 2010. Sementara itu, jumlah pengangguran berkurang 8.818. Pada Februari 2009 sebanyak 521.643, sedangkan pada Februari 2010 turun menjadi 512.825.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumut Rapotan Tambunan menyatakan, pada 2010 sebanyak 47 perusahaan di Sumut menerima peng-hargaan zero accident(kecelakaan kerja nihil) dan 40 perusahaan menerima penghargaan sistem manajemen K-3. ”Ini bukti bahwa perusahaanperusahaan di Sumut telah memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja,”pungkasnya.

0 komentar:

Copyright © 2011 Tomo All Rights Reserved