Jumat, 06 Agustus 2010

Sulit bagi Karyawan PD Pasar Jadi CPNS

Tuntutan karyawan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Medan untuk diangkat menjadi CPNS terbilang berat. Sebab,mereka bekerja pada perusahaan daerah yang bukan termasuk instansi pemerintah.

Pada rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi C dan Komisi A DPRD Medan dengan karyawan, direksi PD Pasar dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan di Gedung DPRD Medan, kemarin, Kepala BKD Medan Lahum Lubis mengungkapkan, berdasarkan rapat koordinasi mereka dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas penjabaran surat edaran itu disebutkan, kriteria pegawai yang bisa didata untuk kemudian diangkat adalah pegawai yang bekerja di instansi pemerintah.

“Sejumlah persyaratan memang dipenuhi karyawan PD Pasar, tapi ada satu hal, yakni pegawai yang didata itu harus bekerja di instansi pemerintah. Sementara itu, dari petunjuk (modul) BKN,Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak termasuk instansi pemerintah. Jadi, saya pikir bukannya mendahului, agak berat untuk meluluskan permintaan itu,”ujarnya. Sejumlah karyawan PD Pasar langsung menyampaikan argumentasi. Menurut Kepala Bagian Umum PDPasarSyafrizalLubis,pernyataan bahwa PD Pasar bukan instansi pemerintah patut dipertentangkan. Pasalnya, semua hal diPD Pasar baik itu penunjukan direksi,kop surat,dan stempel berhubungan dengan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

“Direksi ditunjuk wali kota,kop surat ada lambang Pemko Medan. Itu maksudnya apa? Jadi, kalau kami ini bukan bekerja di instansi pemerintah, lambang-lambang itu apa maksudnya? Kami hanya ingin hak kami dipenuhi,”ujarnya. Perdebatan pun tak bisa dihindarkan. Karyawan PD Pasar bersikeras bahwa mereka bisa menjadi CPNS, sedangkan Kepala BKD tetap tidak bisa memastikan karyawan tersebut bisa diangkat. Ketua Komisi C DPRD Medan Aripay Tambunan yang langsung memotong perdebatan dan mengambil kesimpulan bahwa persoalan ini akan diselesaikan dengan melakukan konsultasi langsung ke Menteri PAN maupun BKN.

“Supaya tidak jadi polemik bagi kita. Pada prinsipnya,DPRD dan Pemko Medan punya keinginan kalau memang bisa,kenapa tidak semua karyawan PD Pasar ini diangkat jadi CPNS,”tandasnya.

Kenaikan Tarif

Soal tuntutan kesejahteraan karyawan dijawab Direksi PD Pasar dengan menaikkan tarif sewa kios (lapak) di pasar-pasar yang dikelola hingga 85%. Menurut Direktur Keuangan PD Pasar Maratua Simanungkalit, dengan kenaikan itu diproyeksikan pendapatan PD Pasar yang hanya Rp14 miliar menjadi Rp22 miliar tahun depan. “Sebanyak 60% dari jumlah itu bisa kami jadikan biaya untuk karyawan. Saya yakin gajinya akan sesuai upah minimum kota (UMK),”tuturnya.

Kenaikan tarif itu,misalnya,pada lapak kios di Pusat Pasar.Sejak 2003, sewa lapak hanya Rp900 per hari untuk ukuran 2x2 meter.Dalam pengusulan itu, mereka mengusulkan naik menjadi Rp1.800 per hari.“Ini sudah menjadi keharusan.Kami berharap badan pengawas bisa segera mengesahkan tarif ini,”ungkapnya. Karyawan PD Pasar bernama T Umar Lebi Johan menyatakan,kebijakan menaikkan tarif tidak bisa diterima.“ Kami yakin pedagang pasti keberatan atas kenaikan itu.Sebab, kondisi pasar kita tidak layak untuk dinaikkan sewanya.Jadi,saya pikir satu-satunya cara,yakni menjadikan PDPasariniDinasPasar,”tandasnya.

Sekretaris Komisi A DPRD Medan Ilhamsyah mengungkapkan, PD Pasar seharusnya transparan dalam penggajian.“Sebab,ada yang digaji hanya Rp200.000 per bulan. Saya bisa buktikan itu.Jangan ada yang digemukkan,tapi yang satu dikuruskan,” pungkasnya.

0 komentar:

Copyright © 2011 Tomo All Rights Reserved