Senin, 20 September 2010

UUPA Disosialisasikan Lewat SMS

Polres Simalungun menyosialisasikan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) kepada masyarakat di Kabupaten Simalungun melalui penyampaian pesan singkat atau short message service(SMS).


Kapolres Simalungun AKBP Marzuki menyatakan, sosialisasi Undang-Undang (UU) No 23/2002 tentang Perlindungan Anak melalui SMS dinilai lebih efektif dan cepat sampai di tengah-tengah masyarakat. ”Kami berharap dengan sosialisasi UU Perlindungan Anak, masyarakat memahami bahwa tindak kekerasan yang dilakukan terhadap anak, baik di dalam rumah tangga maupun luar,dapat dikenai hukuman pidana,”paparnya. Mantan Kapolres Dairi itu menambahkan, melalui sosialisasi UU Perlindungan Anak, masyarakat diharapkan termotivasi untuk ikut menyosialisasikannya kembali kepada masyarakat lain yang selama ini mungkin tidak memahami bahwa tindak kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran hukum.

Sementara itu,Kepala Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Simalungun Sariani Damanik mendukung upaya sosialisasi UU Perlindungan Anak kepada masyarakat Kabupaten Simalungun. ”Kami sangat mendukung sosialisasi UU Perlindungan Anak yang dilakukan Polres Simalungun melalui SMS sehingga dapat dengan cepat diterima masyarakat. Sosialisasi ini diharapkan memotivasi masyarakat untuk memahami bahwa tindak kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran hukum,” paparnya.

Dia menambahkan, mereka juga telah menyampaikan imbauan kepada para lurah dan kepala desa untuk ikut menyosialisasikan sanksi hukum bagi pelaku tindak kekerasan terhadap anak maupun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

0 komentar:

Copyright © 2011 Tomo All Rights Reserved