Senin, 26 Desember 2011

Sanksi Tegas kepada Pegawai Negeri Sipil

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sengaja menambah libur pada Hari Raya Natal yang berakhir, Senin (26/12), kemarin. Berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, aktivitas pelayanan masyarakat pada kantor pemerintahan kembali normal pada Selasa (27/12) hari ini, dan seluruh PNS di lingkup pemprov diwajibkan untuk hadir. PNS yang terbukti melanggar, akan diberikan sanksi. “Aktivitas PNS akan kembali berjalan besok (hari ini) sesuai jadwal cuti bersama.

Tidak ada yang boleh menambah liburnya jika tidak ingin terkena sanksi tegas,” ungkap Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel A Muallim, kemarin. Muallim menjelaskan, pemberian sanksi tersebut akan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2010 tentang disiplin PNS yang telah disosialisasikan beberapa waktu lalu.

Mengacu pada PP baru tersebut, lanjut dia, seorang PNS yang diketahui tidak masuk dengan akumulasi selama 1,5 bulan atau 46 hari dalam setahun, oknum yang bersangkutan bisa langsung diberhentikan secara tidak terhormat alias dipecat. “Semua PNS saya imbau harus masuk kantor seperti biasa besok (hari ini) atas kesadaran dan disiplin yang harus ditegakkan.

Kalau memang masih ada yang membolos, mereka akan kita bina agar dapat menjadi PNS yang tahu kewajiban dan hak-nya,” ujar mantan Sekda Gowa ini. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel A Murny Amien Situru mengatakan, untuk mengantisipasi adanya oknum PNS yang tidak masuk kerja Selasa, hari ini, pihaknya akan melakukan pemantauan di masing- masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup pemprov. “Kita nanti akan cek ke lapangan di seluruh SKPD,untuk mengetahui siapa-siapa saja PNS yang tidak hadir,” jelas Murny.

0 komentar:

Copyright © 2011 Tomo All Rights Reserved